ü Bea masuk
: pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
ü Cukai :
pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang- undang Cukai
ü 3 Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
adalah pajak yang dipungut oleh dipungut oleh DJBC atas impor barang yang
terdiri dari PPN, PPh ps.22, PPnBM.
Jenis Tarif Bea Masuk
1.
Bea
Masuk Ad valorum
Tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan persentase
tertentu. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan cara mengalikan persentase
dengan harga barang (nilai pabean)
2.
Bea
Masuk Spesifik
Tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan nilai rupiah
tertentu dari satuan jumlah barang. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif Bea Masuk dengan jumlah barang yang diimpor.
Catatan Perhitungan
Ø Nilai
Pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk dinyatakan dalam mata uang rupiah
Ø Nilai
Pabean (Rupiah) = Nilai Pabean (Valuta asing) X NDPBM
Ø NDPBM
= Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ø Menteri
Keuangan setiap minggu sekali (setiap hari Rabu)
Ø Nilai
Pabean yang dijadikan komponen penetapan bea masuk, harus dalam bentuk CIF
(Cost, Insurance dan Freight).
Catatan Perhitungan
Ø Cost
yaitu harga dasar barang yang dibeli.
Ø Insurance
yaitu biaya asuransi barang yang akan dikirim
Ø Freight
yaitu ongkos kirim atau ongkos angkut.
Ø Nilai
Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar
penghitungan bea masuk, atau lebih dikenal dengan kurs mata uang.
Contoh
Perhitungan Tarif Ad volorum
Ø Bahan
baku obat berupa: ampicilin tryhidrate, dengan nilai CIF USD 10,000.- diimpor
dari
India. Pos tarif dan pembebananan menurut BTBMI adalah: 2941.10.20.00, besar tarif
Bea BTBMI adalah: 2941.10.20.00, besar
tarif Bea Masuk: 10 % , NDPBM yang
berlaku adalah
USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Ø BM
= Tarif BM (Advalorum) X Nilai Pabean X NDPBM
Ø Bea
Masuk = 10 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp.
9.000.000,-
Contoh Perhitungan Tarif Spesifik
Ø BM
= Tarif BM (Spesifik) X Jumlah Barang
Ø Gula
pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg. Pos tariff BTBMI: 1701.99.11.00 (BM:
Rp. 700,- /kg)
Ø BM
wajib dibayar adalah : 10.000 x Rp. 700,- = Rp. 7.000.000,-
Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan
PPh
PPN = %
PPN x (nilai pabean +BM + cukai)
Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh
PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean+BM + cukai)
PPh = % PPh x (nilai pabean + BM + cukai)
Ket :
BM dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung Pemerintah
CONTOH PERHITUNGAN
Ø Tarif Advalorum
(%)
Misal: Nilai Pabean 1.000 USD
Tarif BM 5%, PPN 10%,
PPh2,5%
Kurs NDPBM 1 USD = Rp
9.000
Maka Pungutannya,
Nilai Pabean = 1.000 x 9.000 = Rp 9.000.000
BM : 5% x 9.000.000 = Rp 450.000
PPN : 10% x 9.450.000 = Rp 945.000
PPh :
2,5% x 9.450.000 = Rp 236.250
CONTOH PERHITUNGAN
Ø Tarif Spesifik
Misal: Nilai
Pabean Rp 1.000.000.000
Jumlah barang 100 Ton
Tarif Rp 2.500/Kg,
PPN 10%, PPh 2,5%
Maka Pungutannya,
BM : 2.500
x 100.000 = Rp
250.000.000
PPN : 10% x
1.250.000.000 = Rp 125.000.000
PPh : 2,5%
x 1.250.000.000 = Rp 31.250.000
Cara Menghitung Bea Keluar
Bea keluar
merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang ekspor. Sampai saat ini diatur ada lima jenis barang yang
dikenakan bea keluar, yaitu
- Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
- Kulit
- Biji kakao
- Kayu
- Produk mineral hasil pengolahan
Dalam
tulisan kali ini akan dibahas tentang cara menghitung bea keluar terhadap
barang-barang tersebut. Hal ini dirasa penting karena eksportir sering kali
bingung dalam menghitung bea keluar karena penghitungannya yang cukup rumit.
Hal ini mungkin juga terjadi karena ada beberapa peraturan yang harus
dilibatkan dalam penghitungan. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang
bea keluar yang sering dilakukan pemerintah.
Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:
Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:
Bea Keluar =
Tarif Bea Keluar (%) X Jumlah Satuan Barang X Harga Ekspor
per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang
per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang
Mengenai
tarif bea keluar dan satuan barang dapat dilihat pada ketiga PMK (lampiran) di
atas yang disebutkan dalam bentuk tarif (%) per HS sesuai barang ekspor
masing-masing. Nah, yang sedikit unik untuk aturan bea keluar adalah elemen
tarif dan harga ekspor bisa berubah setiap bulannya tergantung keputusan
menteri keuangan yang ditebitkan secara periodik di awal bulan. Hal ini karena
kebijakan penetapan tarif dan harga ekspor mengacu pada peraturan menteri
perdagangan yang mengikuti harga referensi di pasar internasional. Sebagai
contoh, untuk kakao menggunakan harga referensi Intercontinental Exchange (ICE)
Amerika Serikat. Dan satu hal yang juga sangat penting adalah nilai kurs mata
uang yang selalu berubah setiap minggu yaitu pada hari rabu. Hal ini penting
karena nilai kurs ini langsung berpengaruh pada hasil penghitungan bea keluar.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.
DIKETAHUI:
CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif 13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.
DIKETAHUI:
CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif 13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)
Sesuai rumus di atas, maka nilai bea
keluarnya adalah
BK = 13,5% X 10.000 X 901 X Rp.11.378 =
Rp.13.839.630.300
Demikian
tulisan kali ini, sebagai catatan dalam menghitung bea keluar adalah sangat
penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang diterbitkan kementerian
keuangan. Dalam hal ini menyangkut harga ekspor dan tarif yang selalu berubah
setiap bulannya dan nilai kurs yang berubah setiap minggunya. Sekian.
Di susun oleh :
Adriansyah Abdilah
Anthonie Pratama Putera Yap
Aris Arippudin
Rommy Putra prabowo
Adriansyah Abdilah
Anthonie Pratama Putera Yap
Aris Arippudin
Rommy Putra prabowo
Suhandyana Somantri
Sumber : http://greenmaple17.blogspot.co.id/2014/04/cara-menghitung-bea-keluar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar