Selasa, 14 Juni 2016

Perhitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor







ü  Bea masuk :  pungutan negara berdasarkan  Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan  terhadap barang yang diimpor.
ü  Cukai : pungutan negara yang  dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau mempunyai sifat atau karakteristik yang  ditetapkan dalam Undang Undang- undang Cukai
ü  3 Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah  pajak yang dipungut oleh  dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri  dari PPN, PPh  ps.22, PPnBM.

Jenis Tarif Bea Masuk
1.      Bea Masuk Ad valorum
Tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan cara mengalikan persentase dengan harga barang (nilai pabean)

2.      Bea Masuk Spesifik
Tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan nilai rupiah tertentu dari satuan jumlah barang. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Bea Masuk dengan jumlah barang yang diimpor.

Catatan Perhitungan
Ø  Nilai Pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk dinyatakan dalam mata uang rupiah
Ø  Nilai Pabean (Rupiah) = Nilai Pabean (Valuta asing) X NDPBM
Ø  NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ø  Menteri Keuangan setiap minggu sekali (setiap hari Rabu)
Ø  Nilai Pabean yang dijadikan komponen penetapan bea masuk, harus dalam bentuk CIF (Cost, Insurance dan Freight).

Catatan Perhitungan


Ø  Cost yaitu harga dasar barang yang dibeli.
Ø  Insurance yaitu biaya asuransi barang yang akan dikirim
Ø  Freight yaitu ongkos kirim atau ongkos angkut.
Ø  Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk, atau lebih dikenal dengan kurs mata uang.

Contoh Perhitungan Tarif Ad volorum

Ø  Bahan baku obat berupa: ampicilin tryhidrate, dengan nilai CIF USD 10,000.- diimpor dari
India. Pos tarif dan pembebananan menurut  BTBMI adalah: 2941.10.20.00, besar tarif Bea  BTBMI adalah: 2941.10.20.00, besar tarif Bea  Masuk: 10 % , NDPBM yang berlaku adalah
USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Ø  BM = Tarif BM (Advalorum) X Nilai Pabean X NDPBM
Ø  Bea Masuk = 10 % x 10.000 x Rp. 9.000,- =  Rp. 9.000.000,-

Contoh Perhitungan Tarif Spesifik

Ø  BM = Tarif BM (Spesifik) X Jumlah Barang
Ø  Gula pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg. Pos tariff BTBMI: 1701.99.11.00 (BM: Rp. 700,- /kg)
Ø  BM wajib dibayar adalah : 10.000 x Rp. 700,- = Rp. 7.000.000,-

Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh
PPN     = % PPN x (nilai pabean +BM + cukai)
Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh
PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean+BM + cukai)
PPh = % PPh x (nilai pabean + BM + cukai)
Ket :
BM dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung Pemerintah


CONTOH PERHITUNGAN

Ø Tarif Advalorum (%)
Misal:   Nilai Pabean 1.000 USD
Tarif BM 5%, PPN 10%, PPh2,5%
Kurs NDPBM 1 USD = Rp 9.000
Maka Pungutannya,
Nilai Pabean = 1.000 x 9.000 = Rp 9.000.000
BM      :    5% x 9.000.000     = Rp 450.000
PPN     :  10% x 9.450.000     = Rp 945.000
PPh      : 2,5% x 9.450.000     = Rp 236.250

CONTOH PERHITUNGAN
Ø Tarif Spesifik
Misal:   Nilai Pabean Rp 1.000.000.000
Jumlah barang 100 Ton
Tarif Rp 2.500/Kg,
PPN 10%, PPh 2,5%

Maka Pungutannya,
BM      : 2.500 x 100.000                    = Rp 250.000.000
PPN     : 10% x 1.250.000.000            = Rp 125.000.000
PPh      : 2,5% x 1.250.000.000           = Rp 31.250.000




Cara Menghitung Bea Keluar
Bea keluar merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Sampai saat ini diatur ada lima jenis barang yang dikenakan bea keluar, yaitu
  1. Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
  2. Kulit
  3. Biji kakao
  4. Kayu
  5. Produk mineral hasil pengolahan
Dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang cara menghitung bea keluar terhadap barang-barang tersebut. Hal ini dirasa penting karena eksportir sering kali bingung dalam menghitung bea keluar karena penghitungannya yang cukup rumit. Hal ini mungkin juga terjadi karena ada beberapa peraturan yang harus dilibatkan dalam penghitungan. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang bea keluar yang sering dilakukan pemerintah.

Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar (%) X Jumlah Satuan Barang X Harga Ekspor 
                        per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang

Mengenai tarif bea keluar dan satuan barang dapat dilihat pada ketiga PMK (lampiran) di atas yang disebutkan dalam bentuk tarif (%) per HS sesuai barang ekspor masing-masing. Nah, yang sedikit unik untuk aturan bea keluar adalah elemen tarif dan harga ekspor bisa berubah setiap bulannya tergantung keputusan menteri keuangan yang ditebitkan secara periodik di awal bulan. Hal ini karena kebijakan penetapan tarif dan harga ekspor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengikuti harga referensi di pasar internasional. Sebagai contoh, untuk kakao menggunakan harga referensi Intercontinental Exchange (ICE) Amerika Serikat. Dan satu hal yang juga sangat penting adalah nilai kurs mata uang yang selalu berubah setiap minggu yaitu pada hari rabu. Hal ini penting karena nilai kurs ini langsung berpengaruh pada hasil penghitungan bea keluar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.

DIKETAHUI:

CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif  13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)

Sesuai rumus di atas, maka nilai bea keluarnya adalah
BK = 13,5% X 10.000 X 901 X Rp.11.378 = Rp.13.839.630.300


Demikian tulisan kali ini, sebagai catatan dalam menghitung bea keluar adalah sangat penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang diterbitkan kementerian keuangan. Dalam hal ini menyangkut harga ekspor dan tarif yang selalu berubah setiap bulannya dan nilai kurs yang berubah setiap minggunya. Sekian.

Di susun oleh : 
Adriansyah Abdilah
Anthonie Pratama Putera Yap 
Aris Arippudin
Rommy Putra prabowo
Suhandyana Somantri

Sumber : http://greenmaple17.blogspot.co.id/2014/04/cara-menghitung-bea-keluar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar